KONTENJATENG.COM - Penangkapan dr. Richard Lee oleh pihak kepolisian menggelitik peramal Denny Darko.
Denny Darko menyampaikan penangkapan dr. Richard Lee tidak berkaitan secara langsung dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Bahkan, kasus yang ditimpakan pada dokter tersebut benar-benar kasus baru dan dari catatan yang berbeda.
"Ternyata ini disebut sebagai pelanggaran nomor 30 dan 22, dan ini adalah illegal access (akses ilegal) serta penghilangan bukti," katanya.
"Tapi ternyata ini nggak korelasi langsung dengan pencemaran nama baik," sambung Denny Darko, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Denny Darko.
Dia menjelaskan, setelah adanya kasus pencemaran nama baik, akun Instagram dan email milik dr. Richard Lee disita oleh pihak Kepolisian.
Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Beberkan Siapa yang Berhasil Mendekatkan KD dengan Aurel Hermansyah
Penyitaan tersebut tercatat sejak 6 Agustus 2021, sementara surat penyitaan sendiri dibuat pada 5 Agustus 2021.
Namun, tiba-tiba ada seorang oknum yang menggunakan akun tersebut dan mengunggah postingan, secara otomatis terjadilah akses ilegal ke akun tersebut.
Kemudian, unggahan itu dihapus oleh oknum tersebut, atas dasar itulah penyebab penangkapan dr. Richard Lee.
Denny Darko menyampaikan saat penjemputan oleh Polisi, sebelumnya sudah terjadi proses.
Baca Juga: Harga Test PCR Sampai 900 Ribu, Hotman Paris: Rumah Sakit dan Klinik Makin Kaya dari Test PCR
Sehingga menurutnya dapat dipastikan kalau Polisi sudah melakukan prosedur yang tepat.
Dia pun mengaku merasa heran dengan polemik yang ada di antara kedua orang tersebut, dan dinilainya kasus itu masih dapat dirembukan bersama.
Artikel Terkait
Raiden Soedjono Gugat Cerai Tyas Mirasih, Denny Darko Ramal dan Singgung Orang Ketiga
Begini Hasil Terawangan Denny Darko Soal Nasib Ayu Ting Ting, Mengerikan