KONTENJATENG.COM, SEMARANG – Pengadilan Tipikor tingkat banding memperberat vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 hektar oleh BUMD Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), dari Yayasan Diponegoro yang terkait Kodam IV/Diponegoro.
Putusan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Arfan Triono, di Semarang, Kamis (16/4/2026).
Andi Nur Huda Divonis 13 Tahun Penjara
Dalam keterangannya, terdakwa Andi Nur Huda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 13 tahun, disertai denda sebesar Rp 650 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 152,15 miliar kepada negara melalui Pemda Cilacap dan PT CSA.
Nilai tersebut diperhitungkan dengan aset berupa tanah dan bangunan yang telah disita. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Baca Juga: Kejati Jateng Segera Tetapkan Tersangka korupsi Rp273 Miliar BUMD PT CSA Cilacap
Awaludin dan Iskandar Masing-Masing 10 Tahun
Terdakwa Awaludin Muri dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. Jika dalam satu bulan tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa Iskandar Zulkarnain juga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Iskandar dibebani uang pengganti sebesar Rp 4,02 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, asetnya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Vonis Banding Jauh Lebih Berat dari Putusan Awal
Vonis di tingkat banding ini jauh lebih berat dibandingkan putusan pada persidangan tahap pertama di Pengadilan Tipikor Semarang.