Putusan Banding Kasus Korupsi Lahan 700 Hektar di Cilacap: Vonis Tiga Terdakwa Diperberat

photo author
Mokhamad Zaenal Arifin, Konten Jateng
- Kamis, 16 April 2026 | 11:45 WIB
Pengembalian kerugian negara dari terdakwa Andi Nur Huda di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Dalam putusan banding, majelis hakim memperberat vonis tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD Cilacap. (Konten Jateng/Mokhamad Zaenal A)
Pengembalian kerugian negara dari terdakwa Andi Nur Huda di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Dalam putusan banding, majelis hakim memperberat vonis tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD Cilacap. (Konten Jateng/Mokhamad Zaenal A)

Baca Juga: Kejati Jateng Bongkar Korupsi Aset BUMD Rp237 Miliar, Mantan Pejabat Setda Cilacap Ditahan

Dalam putusan sebelumnya, Awaludin yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Andi Nur Huda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

Adapun Iskandar Zulkarnain, mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Cilacap, divonis 3 tahun 9 bulan penjara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pembelian lahan seluas 700 hektar oleh BUMD Cilacap yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Putusan banding yang memperberat hukuman para terdakwa ini menjadi sorotan publik, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan aset daerah dan badan usaha milik daerah. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mokhamad Zaenal Arifin

Sumber: Kontenjateng.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X