Baca Juga: Kejati Jateng Bongkar Korupsi Aset BUMD Rp237 Miliar, Mantan Pejabat Setda Cilacap Ditahan
Dalam putusan sebelumnya, Awaludin yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Andi Nur Huda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.
Adapun Iskandar Zulkarnain, mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Cilacap, divonis 3 tahun 9 bulan penjara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pembelian lahan seluas 700 hektar oleh BUMD Cilacap yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Putusan banding yang memperberat hukuman para terdakwa ini menjadi sorotan publik, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan aset daerah dan badan usaha milik daerah. (*)
Artikel Terkait
Banjir Hitam di Sukoharjo Diduga Akibat Limbah Oli Bekas, Warga Kesulitan Bersihkan Rumah
Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 7,6 Miliar Keuangan Negara
BPBD Jateng Siaga Pancaroba dan Ancaman El Nino, Warga Diminta “Menabung Air” Hadapi Kemarau