SEMARANG, Kontenjateng.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali memberlakukan Work From Home (WFH) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang mulai Senin, (14/9) kemarin.
Pemberlakuan WFH tersebut merujuk pada surat edaran (SE) Nomor B/3518/061.2/IX/2020 Pemerintahan Kota Semarang.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Litani Satyawati mengatakan kebijakan WFH diambil mengingat status penyebaran Covid-19 masih tinggi termasuk di Kota Semarang.
“Pertimbangan kebijakan WFH ini salah satunya untuk mengendalikan resiko penyebaran Covid-19 di kantor pemerintahan,” katanya, kemarin.
Lebih lanjut, Lithani menegaskan, kebijakan ini diambil bukan karena adanya klaster baru di lingkungan Pemkot Semarang.
“Harus ditekankan bahwa ini hanya sebagai langkah antisipasi berulangnya klaster atau kembali terjadinya klaster Covid-19. Jadi bukan karena ada klaster baru, kita lakukan antisipasi,” tegasnya.
Dengan kebijakan WFH ini, lanjut dia, setiap organisasi perangkat derah (OPD) hanya melakukan tugas dikantor maksimal 25 sampai 30 persen saja. Sistemnya adalah dua hari bekerja di kantor, dan satu hari bekerja dirumah.