“Nanti siapa yang WFH atau bekerja dikantor, menurut kebijakan dari kepala OPD masing-masing. Presensi juga wajib dilakukan oleh ASN yang WFH, jika tidak akan dihitung membolos,” tambahnya.
Meskipun bekerja dari rumah, lanjut Litani, bukan berarti ASN bebas tugas pekerjaan serta dilarang berpergian selama bekerja dirumah.
Selain itu ASN juga wajib menyelesaikan pekerjaan, jika dibutuhkan untuk kepentingan kedinasan pun harus segera kembali ke kantor. Sistem ini, tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator.
“Alat komunikasi pun harus aktif. Kalau ada yang melanggar, kepala OPD akan diminta memberikan sanksi, misalnya pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau yang lainnya, tentunya sesuai dengan ketentuan yang ada,” paparnya.
Terkait berapa lama diterapkan WFH ini, berlaku mulai Senin (14/9) kemarin sampai batas batas waktu yang belum ditentukan, serta akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota Semarang.(ar/kj)