SEMARANG, Kontenjateng.com - Upaya penegakan protokol kesehatan terus digencarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Salah satunya adalah operasi yustisi masker ditempat-tempat keramaian.
Bagi pelanggar pun langsung dikenakan sanksi baik berupa sanksi sosial, maupun penyitaan KTP untuk memberikan efek jera. Selain itu, juga dilakukan rapid tes hasilnya pun di temukan puluhan pelanggar yang reaktif Covid-19.
Terkait hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, bahwa selama razia gabungan berlangsung serta dilakukan rapid tes bagi pelanggar ditemukan sebanyak 22 orang yang reaktif Covid-19.
"Total 3 hari terakhir ini ada 22 orang yang reaktif Covid-19. Mereka langsung dikarantina di Rumah Dinas Walikota," katanya, Jumat (18/9/2020) malam.
Dengan temuan tersebut, Fajar mengungkapkan bahwa pihaknya terus mewanti-wanti masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Baik di dalam rumah maupun saat berada di luar rumah.
"Kami himbau masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan. Kami juga terus melakukan giat razia dengan memberikan sanksi sosial kepada pelanggar. Harapannya mereka bisa sadar bahwa virus corona itu masih ada," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang M. Abdul Hakam mengatakan, hasil operasi yustisi pada Kamis (17/9) kemarin ditemukan 11 orang reaktif. Meraka adalah pelanggar yang tidak menggunakan mesker.