SEMARANG, Kontenjateng.com - Tim kuasa hukum MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang menyatakan bahwa kepengurusan empat PAC PP telah dibekukan sejak 7 Februari 2020. Pembekuan tersebut berdasarkan SK MPC PP Kota Semarang.
Keempat PAC PP yang dibekukan yaitu PAC Mijen, PAC Semarang Utara, PAC Candisari dan PAC Pedurungan. Dengan begitu, keempat PAC tak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan terhadap MPC dan MPO maupun MPW PP Jawa Tengah.
"Mereka hanya mengaku-ngaku sebagai pengurus PAC yang sah. Padahal status kepengurusannya sudah dicarataker (dibekukan) sejak 7 Februari 2020 sesuai SK MPC PP Kota Semarang," kata perwakilan tim kuasa hukum dari BPPH PP Kota Semarang, Achmad Teguh Wahyudin, Rabu (14/10/2020).
Keterangan tersebut disampaikannya sesuai jawaban atas gugatan dari keempat PAC di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Selain itu, Teguh mengungkapkan, gugatan para penggugat juga cacat formil. Dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, diatur bahwa sengketa internal ormas harus diselesaikan dengan mekanisme AD/ART ormas tersebut. Jika tidak bisa baru ditempuh ke pengadilan.
"Dalam perkara ini penggugat belum pernah menempuh jalan penyelesaian internal. Sehingga gugatan para penggugat prematur," tambahnya.
Sebelumnya, para penggugat meminta Majelis Hakim PN Semarang untuk memastikan legal standing para tergugat dengan cara memeriksa SK asli.