Dalam permintaan yang disampaikan melalui surat resmi, para penggugat menyampaikan bahwa tergugat I yang dimaksud adalah kepengurusan MPC PP Kota Semarang yang diketuai oleh Joko Santoso.
Sementara tergugat II yaitu MPO PP Kota Semarang yang diketuai G Suhartoyo. Sedangkan tergugat III yaitu MPW PP Jateng yang diketuai Bambang Eko Purnomo.
"Yang kami gugat itu kepengurusan sebelum pelaksanaan Muscab. Tapi yang hadir dalam gugatan ini adalah kepengurusan baru setelah Muscab," kata perwakilan para penggugat, Aris Soenarto
Perlu diketahui, empat PAC PP yaitu PAC Mijen, PAC Semarang Utara, PAC Candisari dan PAC Pedurungan menggugat MPC dan MPO PP Kota Semarang ke PN Semarang. Selain itu, mereka juga menggugat MPW PP Jawa Tengah dan Kesbangpol Kota Semarang. (Auf/Kj)