Puluhan Warga Bandarharjo Semarang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal yang Sudah Ditempati Puluhan Tahun

photo author
- Rabu, 14 Oktober 2020 | 22:15 WIB
WhatsApp Image 2020-10-13 at 14.57.40
WhatsApp Image 2020-10-13 at 14.57.40

SEMARANG, Kontenjateng.com - Puluhan warga yang tinggal di Jalan Empu Tantular, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang, saat ini sedang cemas. Alasannya, mereka terancam tidak punya tempat tinggal.

Lahan yang ditempati warga selama puluhan tahun, bahkan sampai beranak pinak, akan segera dieksekusi oleh PT Damri setelah memenangkan gugatan lahan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Ironisnya, PT Damri memaksakan proses eksekusi dilakukan dalam waktu dekat. Padahal, saat ini Kota Semarang sedang menyiapkan proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perwakilan warga, Suripto mengatakan, total warga yang tinggal di lahan peninggalan Belanda itu ada 88 orang dari 20 kepala keluarga (KK).

"Kami dipaksa membongkar dan mengosongkan lahan secepatnya. Padahal kami sudah tinggal di sana sejak lama, sejak 1942," katanya, kemarin.

Warga sebenarnya menyadari jika lahan tersebut milik pemerintah. Terlebih putusan gugatan sejak dari PN Semarang hingga MA, menyatakan PT Damri sebagai pemilik lahan.

Hanya saja, warga meminta agar PT Damri tak sewenang-wenang menggusur warga dari lahan yang sudah ditempati secara turun temurun itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X