"Kami minta PT Damri tidak sewenang-wenang, tidak main gusur saja. Beri kami waktu untuk pindah dan mencari tempat tinggal pengganti," pintanya.
Warga lainnya, Suyadi menambahkan, selain waktu untuk membongkar sendiri bangunan rumah, warga juga meminta adanya kompensasi. Hal itu dikarenakan selama puluhan tahun, warga mengeluarkan banyak uang untuk merawat bangunan di lahan tersebut.
"Kami minta ada kompensasi yang layak dan minta waktu untuk membongkar rumah dan memindahkan barang-barang. Kompensasi itu agar kami bisa mengontrak rumah untuk tempat tinggal pengganti," tambahnya
Proses eksekusi lahan telah diajukan ke PN Semarang. Warga sudah menerima relass panggilan untuk mediasi terkait eksekusi tersebut.
Kuasa hukum warga, Wishnu Rusydianto meminta agar PT Damri memperhatikan dan mengabulkan permintaan dari warga. Ia beralasan, warga telah menempati lahan dan merawat bangunan selama puluhan tahun.
"Terlebih ini tahun politik. Jika Damri memaksakan eksekusi di saat seperti ini, warga siap melakukan perlawanan," tegasnya.
Dalam mediasi yang digelar di PN Semarang, PT Damri memberikan waktu 14 hari kepada warga untuk mengosongkan lahan. Selama itu pula, PT Damri membuka ruang untuk negosiasi.
"Terkait permintaan kompensasi, memang belum ada kejelasan. Karena pihak PT Damri masih mengupayakan," pungkasnya. (Auf/Kj)