SEMARANG, Kontenjateng.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan tegas terkait dengan larangan perayaanmalam tahun baru.
Masyarakat juga dihimbau, setelah pukul 23.00 WIB pada Malam Tahun Baru, tidak ada lagi aktifitas di jalan.
“Satpol PP Kota Semarang bersama Tim Satgas Covid-19 akan bertindak tegas khususnya pada malam pergantian Tahun. Setelah pukul 23.00 dihimbau tidak ada aktifitas di jalanan, baik itu pesta kembang api maupun sekedar tongkrong,” kata Fajar, Senin (21/12/2020).
Lebih lanjut Fajar mengatakan, jika selepas jam tersebut masih didapati kerumunan, maka akan dilakukan pembubaran dan penertiban.
"Setelah pukul 23.00 WIB pada malam Tahun Baru, kami akan keliling di Kota Semarang. Jika masih didapati aktifitas dan kerumunan di jalanan, maka akan langsung kami bubarkan," tandas Fajar.
Selain membubarkan kerumunan di jalanan, penegakkan Perwal 57 Tahun 2020 juga akan dilaksanakan pada tempat-tempat usaha, kafe, karaoke, PKL dan lainnya.
"Di dalam Perwal tersebut jelas mengatur jam operasional tempat usaha. Dimana pada Perwal tersebut, tempat usaha hanya diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB, jika masih didapati pelanggaran jam operasional, maka akan langsung dibubarkan dan tindakan tegas lainnya," tandas Fajar lagi.