Sementara bagi Ummat Kristiani yang melaksanakan peribadatan Natal diharapkan juga tetap memberlakukan Prokes dengan ketat sebagai langkah pencegahan sebaran Covid-19 di Kota Semarang.
“Mari kita sama-sama taati Perwal 57 Tahun 2020 ini, karena himbauan Gubernur Jateng, Polda Jateng juga mengarah hal yang sama. Dipersilahkan melaksanakan Natal dan Tahun Baru, tapi harus tetap mentaati Perwal 57 Tahun 2020,“ tambahnya. (nug/kj)