Fajar : Malam Tahun Baru Dilarang Ada Kerumunan, Melanggar Kita Bubarkan!

photo author
- Senin, 21 Desember 2020 | 08:53 WIB
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto

Sementara bagi Ummat Kristiani yang melaksanakan peribadatan Natal diharapkan juga tetap memberlakukan Prokes dengan ketat sebagai langkah pencegahan sebaran Covid-19 di Kota Semarang.

“Mari kita sama-sama taati Perwal 57 Tahun 2020 ini, karena himbauan Gubernur Jateng, Polda Jateng juga mengarah hal yang sama. Dipersilahkan melaksanakan Natal dan Tahun Baru, tapi harus tetap mentaati Perwal 57 Tahun 2020,“ tambahnya. (nug/kj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X