SEMARANG, Kontenjateng.com - Antisipasi adanya kerumunan di malam Tahun Baru 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bersama TNI-POLRI menggelar razia dibeberapa titik keramaian di Kota Semarang.
Dalam razia tersebut, tim gabungan menyisir beberapa lokasi diantaranya kawasan Puri Anjasmoro, Jalan Indraprasta, Jalan Thamrin, Kawasan Simpang Lima, Jalan Ahmad Yani, dan Kawasan Kota Lama.
Petugas pun langsung menindak tegas baik para Pedagang Kaki Lima (PKL), Mini Market, Restoran cepat saji, maupun tempat hiburan seperti Karaoke yang melanggar aturan Peraturan Walikota Semarang no 57 tahun 2020.
Terkait hal itu, Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya berhasil menyegel beberapa restoran cepat saji dan tempat hiburan.
Disisi lain, untuk PKL yang melanggar petugas langsung melakukan penyitaan terhadap barang dagangan.
"Kami tidak tebang pilih, semua yang melanggar kami tertibkan," tegasnya.
Ia menyatakan, jauh jauh hari sebelumnya pihaknya telah mengumumkan bahwa akan menyegel tempat usaha yang beroperasi melebihi batas waktu