Razia Perayaan Tahun Baru 2021, Satpol PP Kota Semarang Segel Dua Restoran Cepat Saji & Tempat Karaoke

photo author
- Jumat, 1 Januari 2021 | 07:42 WIB
IMG_20201231_235813
IMG_20201231_235813

Ketika ditanya mengenai kapan segel itu bisa dibuka kembali, Fajar menegaskan, pengelola restoran harus mengurus ijin ke Satpol PP dulu. Ia mengancam akan memberikan sanksi lebih berat apabila pengelola merusak segel.

"Kalau pengelola tahu tahu membuka sendiri segelnya, kami akan memberikan sanksi lebih berat lagi, karena itu masuk kategori perusakan segel," tambahnya. (nug/kj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X