Ketika ditanya mengenai kapan segel itu bisa dibuka kembali, Fajar menegaskan, pengelola restoran harus mengurus ijin ke Satpol PP dulu. Ia mengancam akan memberikan sanksi lebih berat apabila pengelola merusak segel.
"Kalau pengelola tahu tahu membuka sendiri segelnya, kami akan memberikan sanksi lebih berat lagi, karena itu masuk kategori perusakan segel," tambahnya. (nug/kj)