SEMARANG, Kontenjateng.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyiapkan dua hal dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari ke depan. Keduanya berkaitan dengan penegakan hukum dan aturan PPKM.
Hal itu disampaikan Ganjar usai rapat penanganan COVID-19 di lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (11/1). Ganjar mengatakan, hal pertama yang akan dilakukannya adalah penyamaan aturan penerapan COVID-19.
“Kita musti menyiapkan segala daya upaya kita untuk dua hal, satu sambil melaksanakan (penegakan) tapi sekaligus sambil sosialisasi, karena faktanya ada perbedaan. Umpama penutupan tempat-tempat tertentu dari sisii waktu kan ada yang menawar,” ucap Ganjar.
Usai rapat, Ganjar melalui Sekda Jateng meminta agar antar Sekda di seluruh Kota dan Kabupaten yang melakukan PPKM, melaporkan seluruh jam atau jadwal penutupan tempat keramaian seperti pasar hingga mall.
“Karena ini terkait dengan penegakan hukumnya. Kepolisian itu pasti nanti perintahnya akan satu, karena kepolisian ini kan sentral, tapi kalau kita kan otonom. Nah daerah-daerah dengan lokalitasnya akan menyesuaikan, tapi pada prinsipnya harus ada pembatasan,” tutur Ganjar.
Selain itu, dibahas pula mengenai penerapan sanksi bagi warga yang tak disiplin protokol kesehatan. Sanksi ini rencananya diberikan bagi warga yang tak mengenakan masker.
Ganjar menjelaskan, masukan ini dipertimbangkan lantaran masyarakat saat ini tampaknya mulai jengah mengenakan masker dan abai. Sehingga perlu ada efek deteren.