Di sisi lain, Ganjar juga mendengar usulan warga yang ditemuinya saat sidak ke pasar-pasar pagi tadi. Salah seorang warga mengusulkan denda Rp 250.000 jika warga tak mengenakan masker.
“Artinya, sebenarnya rakyat dengan denda itu nampak-nampaknya akan menggunakan masker, karena takut uangnya akan hilang atau berkurang. Sebenarnya kami sudah punya perda tahun 2013, malahan sebenarnya dendanya sampai 50 juta itu, kurungan juga sampai 6 bulan. Sehingga saya bilang itu saja diterapkan, kan itu (hukuman) maksimal,” jelasnya.
Sebagai informasi, Senin (11/1) sebanyak 23 Kota Kabupaten di Jawa Tengah mulai melaksanakan PPKM. Hal ini sesuai dengan SE Gubernur pada 8 Januari lalu. Di hari pertama, Ganjar berkeliling dengan gowes dan masih menemukan kerumunan serta warga yang tak disiplin protokol kesehatan.(kj)