Kondisi yang terjadi di PN Semarang tersebut justru tak mencerminkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tengah pelaksanaan PPKM Darurat yang diterapkan sampai 20 Juli mendatang.
Eko menuturkan, PN Semarang sebenarnya sudah memberikan imbauan kepada masyarakat dan penasehat hukumnya agar menerapkan protokol kesehatan baik saat dalam ruang sidang maupun di lingkungan PN Semarang.
"Upaya kami ya sebatas hanya imbauan karena sebetulnya dari pihak PN sudah selalu diumumkan tapi karena memang perkara banyak, masyarakat inginnya dilayani cepat, jadi serba salah," ujarnya. (*)