Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 21:49 WIB
Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?. /Pixabay
Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?. /Pixabay

Baca Juga: Siap Debat Antar Kandidat, Bambang Eko Purnomo Daftar Calon Walikota Semarang Lewat Partai Demokrat

3. Berkurban untuk orang yang telah meninggal atas dasar wasiatnya sebelum meninggal dunia. Hal tersebut diperbolehkan seperti yang tertulis pada surat Al Baqarah ayat 181.

Allah SWT berfirman,

فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۗ

Famam baddalahū ba‘da mā sami‘ahū fa innamā iṡmuhū ‘alal-lażīna yubaddilūnah(ū), innallāha samī‘un ‘alīm(un)

“Siapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Baca Juga: Kesamaan Visi Misi dalam Membangun Kota, Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin Daftar Calon Walikota ke PSI

Demikian artikel tentang apakah boleh seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal?.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X