Baca Juga: Siap Debat Antar Kandidat, Bambang Eko Purnomo Daftar Calon Walikota Semarang Lewat Partai Demokrat
3. Berkurban untuk orang yang telah meninggal atas dasar wasiatnya sebelum meninggal dunia. Hal tersebut diperbolehkan seperti yang tertulis pada surat Al Baqarah ayat 181.
Allah SWT berfirman,
فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۗ
Famam baddalahū ba‘da mā sami‘ahū fa innamā iṡmuhū ‘alal-lażīna yubaddilūnah(ū), innallāha samī‘un ‘alīm(un)
“Siapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Demikian artikel tentang apakah boleh seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal?.(**)
Artikel Terkait
Imigrasi: Implementasi Makkah Route Pemberangkatan JCH di 3 Bandara
Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata yang Terguling di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja
Dukung Peningkatan Attitude, Dosen USM Gelar Kesantunan Berbahasa Bagi Siswa SMK Pharmasi
SUAR Kembali Gelar Event Ekspedisi Tanah Jawa 'XTJ 2024' Cek Tanggal dan Pendaftaran Disini!
Tingkatkan Mutu dan Majukan Pendidikan, Pemkot Lantik dan Kukuhkan Pengurus Dewan Pendidikan Kota Pekalongan Periode 2024-2029
Pilwakot Semarang 2024: Iswar Aminuddin Siap Bergabung dengan Partai Gerindra
LP Ma'arif NU Demak Gelar Halal Bihalal dan Sosialisasi Program BRANDING Madrasah
Majlis Ta’lim 'Alhamdulilah' Dibawah Asuhan Gus In’am Resmi Dibuka
Penjaringan Tertutup Gerindra, Iswar Aminuddin Paparkan Strategi Pembangunan Jangka Panjang untuk Kota Semarang
Dorong Pemanfaatan Tenaga Kerja Asli Lokal, DPUPR Kota Pekalongan Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Profesi Tukang Pasang Bata