KONTENJATENG.COM, - Banyak yang bertanya soal apakah boleh seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?.
Kita sebagai umat Islam pastilah sudah mengetahui bahwa Allah SWT memerintahkan seluruh umat muslim untuk melaksanakan kurban.
Terdapat beberapa hewan kurban yang dapat disembelih seperti kambing, sapi, kerbau, dan unta.
Baca Juga: Link Nonton Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba S4 Hashira Training Episode 1 Sub Indo di LK21
Seperti yang kita tahu kurban dilaksanakan bagi orang yang masih hidup. Namun ada yang bertanya apakah boleh seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Berdasarkan buku karya Abu Abdillah Syahrul yang berjudul, Fikih Praktis Ibadah Kurban, ada hal yang perlu diperhatikan jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Berikut ini adalah hal-hal yang harus menjadi perhatian jika seseorang akan melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Link Download PDF Gratis Contoh Sambutan Kepala Sekolah dalam Acara Rapat Wali Murid Terbaru 2024
1. Orang yang sudah meninggal diikut sertakan bersama orang yang masih hidup.
Misalnya, ada orang yang berkurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya dan diantara keluarganya tersebut ada yang sudah meninggal, maka hal seperti ini dibolehkan.
Sebagaimana dalam hadits yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW ketika menyembelih hewan kurbannya, berkata:
“Bismillah, Ya Allah, terimalah kurban ini, dari Muhammad, keluarga Muhammad dan ummat Muhammad.”
2. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa diikutkan bersama orang yang masih hidup.
Misalnya, ada seorang anak membeli kambing kurban dengan niat bahwa kurban ini untuk ibunya yang sudah meninggal, maka hal ini hendaknya ditinggalkan oleh seorang muslim, karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah menyendirikan ibadah kurban untuk keluarganya yang sudah meninggal saja. Dan juga hal tersebut tidak pernah dikerjakan oleh para sahabat.