Baca Juga: Siap Debat Antar Kandidat, Bambang Eko Purnomo Daftar Calon Walikota Semarang Lewat Partai Demokrat
3. Berkurban untuk orang yang telah meninggal atas dasar wasiatnya sebelum meninggal dunia. Hal tersebut diperbolehkan seperti yang tertulis pada surat Al Baqarah ayat 181.
Allah SWT berfirman,
فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۗ
Famam baddalahū ba‘da mā sami‘ahū fa innamā iṡmuhū ‘alal-lażīna yubaddilūnah(ū), innallāha samī‘un ‘alīm(un)
“Siapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Demikian artikel tentang apakah boleh seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal?.(**)