KONTENJATENG.COM- Jima' atau melakukan hubungan suami istri merupakan salah satu kebutuhan bagi pasangan suami istri yang halal. Namun demikian adab ber- Jima' juga diatur dalam agama Islam.
Hubungan Suami Istri haruslah dilakukan dengan penuh romantisme serta aturan-aturan atau adab yang dianjurkan oleh syariat Islam.
Lalu bagaimana hukumnya jika hubungan Suami Istri dilakukan lewat jalan belakang (dubur)?
Baca Juga: Hukum Oral Sex Dalam Perspektif Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan tentang hal tersebut sebagaimana dikutip Kontenjateng.com dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Kaaffa Chanell pada 7 Juni 2021.
Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam pandangan syariat Islam terdapat dua keadaan yang diharamkan bagi pasangan suami istri untuk dilakukan ketika sedang berhubungan suami istri.
Keadaan pertama yaitu, diharamkan bagi suami melakukan hubungan suami istri saat istri sedang haid atau datang bulan.
Baca Juga: Hukum Menelan Air Mani Dalam Pandangan Islam Dan Medis
“Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alat suami ke lubang depan,”
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menjelaskan keadaan kedua terkait hukum seorang suami yang melakukan hubungan suami istri dari belakang (dubur).
“Yang kedua memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak itu hukumnya haram dan dosa besar,” tuturnya dengan tegas.
Baca Juga: Benarkah Darah Haid Merupakan Makanan Jin? Simak Penjelasannya
Selanjutnya Buya Yahya mengungkapkan bahwa Nabi membenci suami yang mendatangi istrinya seperti hewan mendatangi betina.
Suami tak boleh egois, saat mendatangi istri harus dengan muqaddimah, berpenampilan dengan baik, termasuk ada cumbu rayu sebagaimana dia ingin istrinya terlihat cantik.***