khazanah

Bagaimana Hukum Bekurban atas Nama Orang Tua Yang Sudah Meninggal Dunia? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Selasa, 21 Juni 2022 | 10:51 WIB
Bagaimana Hukum Bekurban atas Nama Orang Tua Yang Sudah Meninggal Dunia? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat , /Tangkap layar YouTube.com/Adi Hidayat Official

Baca Juga: Teks Bacaan Takbir Idul Adha, Lengkap dengan Teks Latin dan Artinya

 

"Dalilnya adalah ketika Nabi Muhammad SAW menyampaikan kurbannya kepada Allah SWT dengan kalimat, 'Satu, keluarga besar Muhammad, yang kedua menggunakan umat Muhammad'."

Ustadz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW berkurban atas nama anak dan istri beliau yang telah wafat.

 

Baca Juga: Keutamaan Ayat Kursi Dilengkapi Teks Bacaan Latin dan Terjemahnya

 

"Di keluarga besar beliau saja saat berkurban tidak semuanya masih hidup. Ada diantara putra beliau yang telah wafat, anak laki-lakinya wafat seluruhnya, kemudian istri beliau, Khadijah juga telah wafat. Tapi dimasukkan oleh Nabi SAW dalam keluarga besar Nabi Muhammad SAW, pun demikian umatnya," jelas Ustad Adi Hidayat.

Lalu, Ustadz Adi Hidayat menyimpulkan berdasarkan dengan dalil yang telah disebutkan diatas, beliau berpendapat bahwa keadaan diatas merupakan keadaan yang mewakili kondisi berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal.

 

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Ajarkan Bacaan Doa Agar Hutang Lunas dengan Bantuan Allah Ta'ala

 

"Dalam konteks ini terwakili oleh keadaan tadi. Maka saya cenderung pada pendapat kalangan ulama yang mengatakan boleh berkurban atas nama orang yang telah wafat," pungkas Ustadz Adi Hidayat.***

Halaman:

Tags

Terkini