KONTENJATENG.COM- Simak disini 3 jenis hewan yang sah untuk dijadikan kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu Hari besar umat Muslim selain Hari Raya Idul Fitri.
Pada Hari Raya Idul Adha disyariatkan untuk menyembelih hewan kurban bagi seorang Muslim yang mampu melaksanakannya.
Tidak semua jenis hewan sah atau dapat dijadikan kurban pada Hari Raya Idul Adha, terdapat syarat sah hewan untuk dijadikan kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Sebagaimana dilansir Kontenjateng.com dari lama islam.nu.or.id berikut adalah syarat sah hewan kurban Idul Adha.
Baca Juga: 6 Ciri Hewan yang Tidak Sah Dijadikan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha, No 3 Sering Lalai
1. Domba (dlo'nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
3. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.