KONTENJATENG.COM-Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat mal bersifat wajib bagi orang yang sudah mampu.
Adapun orang yang berhak menerima zakat mal adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Vaksin Massal Gratis di Jogja City Mall 21-24 September
1.Fakir.
Orang yang tidak tau mau makan apa besok karena tidak punya pendapatan sama sekali.
2.Miskin.
Orang yang masih mempunyai pendapatan tapi pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
3.Mualaf.
Orang yang masuk islam tapi belum dipandu soal islam.
4.Amil Zakat.
Baca Juga: 4 Perubahan Gairah Seksual yang Terjadi di Usia Paruh Baya
Lembaga zakat atau individu mempunyai hak untuk mengambil zakat maksimal 1/8 bagian.
5.Ibnu Sabil.
Orang diperjalanan yang kehilangan barang yang dibawa sebelum sampai di tujuan, atau orang yang merantau di luar daerahnya untuk mendapatkan pekerjaan.
6.Jihad Dijalan Allah SWT.
Baca Juga: Mata Kedutan Itu Normal Atau Harus Diperiksakan ke Dokter?
Artikel Terkait
Amalan Penangkal Pelet Jahat, Baca 3 Surat Ini
Wudhu, Amalan Ringan Pelebur Dosa
Amalan Ringan Penghapus Dosa, Dibaca Saat Terjaga di Tengah Malam
Amalan Agar Allah Menutupi Kebutuhan Kita
Syekh Ali Jaber Jelaskan Amalan Agar Terlepas dari Sifat Munafik dan Siksa Api Neraka
Syekh Ali Jaber Beberkan Sebuah Amalan Agar Murah Rezeki dan Didoakan 70Ribu Malaikat