Nonton Video Porno di Siang hari Pada Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukum Puasanya? Simak Penjelasannya Disini

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 14:52 WIB
Nonton Video Porno di Siang hari Pada Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukum Puasanya? Simak Penjelasannya Disini (Pixabay)
Nonton Video Porno di Siang hari Pada Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukum Puasanya? Simak Penjelasannya Disini (Pixabay)

Baca Juga: Kumpulan Teks Naskah KULTUM RAMADHAN dengan Format PDF

 

Mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad, Syekh Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila. Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).

“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya.

Adapun, Saiyid Mahadhir dalam bukunya berjudul Batalkah Puasa Saya? menjelaskan, jika seseorang keluar mani lewat mimpi itu tidak batal. Ini berdasarkan salah satu hadits Rasulullah. Rasulullah SAW bersabda,

 

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat : Hutang Sebesar Gunung, Baca Doa Ini

 

ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ

”Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah, dan mimpi (hingga keluar mani),” (HR At-Tirmizi).

Oleh karena itu, bagi mereka yang mimpi basah setelah bangun dari tidur segera melakukan mandi wajib agar tetap bisa melaksanakan ibadah lainnya, misalnya salat atau membaca Al-Qur'an.

 

Baca Juga: Info Link Pendaftaran dan jadwal Vaksin bogor Bulan April 2022, Tersedia vaksin Dosis 1 Hingga Booster

 

Pendapat lain mengatakan batalnya puasa seseorang karena keluar mani bisa dilihat dari beberapa faktor. Gus Muhammad Ulil Albab Djalaluddin mengatakan keluarnya sperma di siang hari selama puasa Ramadan bisa membatalkan jika dilakukan dengan sengaja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X