Nonton Video Porno di Siang hari Pada Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukum Puasanya? Simak Penjelasannya Disini

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 14:52 WIB
Nonton Video Porno di Siang hari Pada Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukum Puasanya? Simak Penjelasannya Disini (Pixabay)
Nonton Video Porno di Siang hari Pada Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukum Puasanya? Simak Penjelasannya Disini (Pixabay)

KONTENJATENG.COM - Berikut ini adalah hukum puasa Ramadhan jika menonton video porno atau onani/masturbasi di siang hari, batalkah puasanya?

Bulan Ramadhan merupakan bulan diwajibkan umat muslim untuk melaksanakan puasa. Lalu bagaimana jika saat berpuasa dengan sengaja onani atau keluar air mani dengan sengaja baik karena berhubungan intim maupun terangsang akibat nonton gambar atau film porno.

Bagaimana hukum bagi yang melakukan itu? Apakah batal puasanya? Simak penjelasan para ulama yang disediakan diartikel ini.

 

Baca Juga: Air Mani Keluar Saat Puasa Apakah Membatalkan Puasa? Simak Jawaban Buya Yahya Berikut ini

 

Banyak yang bertanya apa hukum onani atau nonton film porno saat melaksanakan ibadah puasa. Apakah batal puasanya? Artikel ini akan memberikan penjelasan dari berbagai ulama mengenai hukum tersebut.

Seperti diketahui, salah satu penyebab batalnya puasa adalah keluarnya mani karena hubungan seksual antara suami dan isteri, atau pun karena usaha dengan tangan sendiri (onani/masturbasi). Lalu, kalau seandainya air mani tersebut 'keluar sendiri' karena mimpi basah apakah puasa menjadi batal?

 

Baca Juga: Apakah Mencium Suami atau Istri Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

 

Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.

Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.

“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman dilansir NU.or.id.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X