Syarat Sah, Syarat Wajib dan Rukun Puasa

photo author
- Rabu, 13 April 2022 | 09:13 WIB
Syarat  Sah, Syarat Wajib dan Rukun Puasa (Pixabay)
Syarat Sah, Syarat Wajib dan Rukun Puasa (Pixabay)

 

Tiga syarat ini harus ada pada sehari penuh untuk sah puasa, sehingga terhadap seseorang yang sempat hilang akalnya (gila) sesaat, datang haidh dan nifas pada tengah hari maka puasanya tidak sah.

Hal ini sedikit berbeda dengan orang pingsan, bila ia sempat sadar walau sesat maka puasanya sah sedangkan bila ia tidak sadar seharian penuh maka puasanya tidak sah. Berbeda lagi dengan orang yang tidur seharian penuh, puasanya tetap sah.

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan. Darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

 

Baca Juga: 5 Tanda Tempat Usaha atau Toko Terkena gangguan Sihir, Ustadz Muhammad Faizar Jelaskan Cara Mengatasinya

 

Wiladah adalah darah yang keluar dari rahim perempuan sebelum melahirkan anak, wiladah merupakan darah yang keluar mengiringi bayi dari kandungannya. Perbedaan antara darah wiladah dan darah nifas adalah jika darah wiladah merupakan darah yang keluar sebelum bayi dilahirkan sedangkan darah nifas merupakan darah yang leuar setelah bayi dilahirkan.

d.Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Syarat wajib puasa:

1.Berakal
Artinya dapat membedakan mana yang baik dan buruk.

2.Baligh
Artinya anak telah mencapai batasan usia tertentu.

 

Baca Juga: Apakah Puasa Batal Jika Mimpi Basah Hingga Keluar Air Mani? Simak Jawaban dari Buya Yahya

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X