Hukum Mengganti Nama Anak Karena Sakit Dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut ini

photo author
- Selasa, 19 Juli 2022 | 20:31 WIB
Hukum Mengganti Nama Anak Karena Sakit Dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut ini. (Youtube Al-Bahjah TV)
Hukum Mengganti Nama Anak Karena Sakit Dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut ini. (Youtube Al-Bahjah TV)

KONTENJATENG.COM- Bagaimana hukum mengganti nama anak karena sering sakit ? berikut penejlasan Buya Yahya dalam pandangan Islam.

Fenomena mengganti nama anak karena sering sakit masih marak terjadi di sekitar kita, apakah nama anak mempunyai pengaruh terhadap kesehatan anak?

Dalam sebuah unggahan video, Buya Yahya menjelaskan perihal yang dianggap boleh mengganti nama anak dalam pandangan agama Islam.

 

Baca Juga: PDF! Naskah Teks Khutbah Jumat Singkat dengan Tema Alam Kubur

 

Sebagaimana dilansir Kontenjateng.com melalui kanal YouTube Al Bahjah TV yang berikut penjelasan Buya Yahya perihal diperbolehkan mengganti nama anak dalam pandangan agama Islam.

Menurut Buya Yahya hendaknya kedua orang tua memberikan nama anak dengan nama yang memiliki arti baik dan bukan arti yang menjurus terhadap hal-hal yang diharamkan atau yang memiliki makna buruk.

 

Baca Juga: Rahasia Khasiat Jeruk Nipis Dalam Semangkuk Soto, Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Disini

 

"Contoh namanya pahit kan enggak enak, gantilah yang manis, yang bagus, jadi dianjurkan memberi nama dari yang baik," ungkap Buya Yahya.

Selanjutnya Buya Yahya menjelaskan bahwa ketika memberi nama anak dengan nama yang baik apabila nama tersebut merupakan nama seseorang maka hendaknya nama tersebut dinisbatkan pada orang-orang soleh terdahulu.

 

Baca Juga: 3 Ciri Anak Terkena Penyakit 'Ain, Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: Youtube Al Bahjah TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X