Hukum Mengganti Nama Anak Karena Sakit Dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut ini

photo author
- Selasa, 19 Juli 2022 | 20:31 WIB
Hukum Mengganti Nama Anak Karena Sakit Dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut ini. (Youtube Al-Bahjah TV)
Hukum Mengganti Nama Anak Karena Sakit Dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut ini. (Youtube Al-Bahjah TV)

 

"Contoh Anda memberi nama Salman, beri nama anak namanya Salman, atau Anda memberi nama yang lainnya nama Muhammad, kemudian kita tahu maknanya baik lalu kita sambungkan dengan orang mulia, Salman Al Farisi. Seperti itu, maka boleh," pungkas Buya Yahya.

Hal ini senada dengan yang disampaikan Rasulullah Sholallahu 'alaihi wasalam dalam hadist yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan An-Nasa’i, “Dari Abu Wahib Al-Jusyami RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Namailah (anakmu) dengan nama para nabi. Nama yang paling disukai oleh Allah SWT adalah ‘Abdullah’ dan ‘Abdurrahman,(HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: Youtube Al Bahjah TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X