DOWNLOAD PDF, Teks Khutbah Jumat Singkat Edisi Bulan Rajab Berjudul Antara Sunnah dan Bid'ah di Bulan Rajab

photo author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 15:00 WIB
naskah teks singkat khutbah Jumat (PDF) edisi bulan Rajab berjudul Antara Sunnah dan Bid'ah di Bulan Rajab. (Pixabay)
naskah teks singkat khutbah Jumat (PDF) edisi bulan Rajab berjudul Antara Sunnah dan Bid'ah di Bulan Rajab. (Pixabay)

Beberapa amalan pada bulan Rajab

Pertama: Boleh berpuasa pada bulan Rajab sebagai bulan haram (bulan suci), namun tidak mengkhususkan ibadah puasa tertentu pada hari tertentu, seperti ada yang menyebar broadcast (berita siar) akan anjuran puasa pada satu Rajab hingga tujuh Rajab. Ini tidak berdasarkan hadits yang shahih.

Syaikh Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 75394)

Yang tepat hanyalah berpuasa pada bulan Rajab karena itu masuk bulan haram. Ada anjuran dari sebagian salaf untuk berpuasa di bulan haram seperti perkataan Sufyan Ats-Tsauri dan Ibnu ‘Abbas. Dengan catatan, silakan puasanya bebas pada hari kapan pun di bulan Rajab tanpa mengistimewakan tanggal tertentu.

Kedua: Tidak ada amalan shalat khusus pada malam-malam bulan Rajab, begitu juga tidak ada anjuran dzikir-dzikir khusus seperti yang kebanyakan tersebar di tengah-tengah kita saat ini.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al-Manar Al-Munif, hlm. 49).

Ketiga: Membayar utang puasa dengan segera.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Aturan dalam mengqadha’ puasa:

Pertama:

Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.

Kedua:

Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Hendaklah mengqadha’ (mengganti puasanya) di hari lainnya.” (QS. Al-Baqarah: 184, 185)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: Rumaysho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X