Pastikan Standar Mutu Pelayanan Korban Lakalantas, Jasa Raharja Gelar Sosialisasi di Beberapa Rumah Sakit

photo author
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 14:07 WIB
Memastikan Standar Mutu Pelayanan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Lakukan Safari Sosialisasi Buku Diagnosis Cedera-Formularium dan Kompendium Medis Nasional-Jasa Raharja Kepada Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung
Memastikan Standar Mutu Pelayanan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Lakukan Safari Sosialisasi Buku Diagnosis Cedera-Formularium dan Kompendium Medis Nasional-Jasa Raharja Kepada Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung

KONTENJATENG.COM - Jasa Raharja meluncurkan buku Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), sebagai petunjuk teknis terhadap implementasi biaya perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menangani korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Lirik Lagu Bertemu Kembali Dinyanyikan oleh Melly Goeslaw dan Nike Ardilla, Jadi Trending di Youtube

Tindak lanjut pasca peluncuran buku tersebut, Jasa Raharja melakukan safari sosialisasi yang dilaksanakan diberbagai daerah salah satunya pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 dilaksanakan sosialisasi DC-FKMN-JR (Diagnostik Cedera, Formularium, dan Kompendium Media Nasional Jasa Raharja) di Kantor Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah yang pelaksanaanya dilakukan secara hybrid bersama dengan Jasa Raharja Cabang Bali, Lampung, Bangka Belitung dan berbagai rumah sakit didaerahnya.

Baca Juga: Link Nonton Film Sweet Home Season 2 Sub Indo Lengkap dengan Sinopsis DISINI !

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana hadir langsung bersama Ketua MAB – JR Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, Ketua Makersi Provinsi Jawa Tengah dr. Sarwoko Oetomo,MMR, Ketua Persi Provinsi Jawa Tengah dr. Agus Suryanto, Sp.PD, MH, Ketua RS Pendidikan (Direktur RSND) Dr. dr. Sutopo Patria Jati, M.M., M.Kes., dan Direktur RSUP Dr. Kariadi, drg. Farichah Hanum, M.Kes.

Sebanyak 25 rumah sakit terkemuka di Jawa Tengah turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini.

Baca Juga: Link Nonton My Demon Episode 5 Sub Indo Lengkap dengan Spoiler, Kapan Tayang?

Transformasi Jasa Raharja dalam Penyusunan Standardisasi Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), di latar belakangi karena belum adanya keseragaman tindakan dan penanganan korban kecelakaan pada cedera yang sama di antara fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, juga belum adanya standar obat dan alat kesehatan, serta tingginya angka morbiditas pasien yang seharusnya dapat dicegah.

Baca Juga: Weton Jodoh, Deretan Weton Spesial Sangat Mudah Mencari Jodoh di Tahun 2024

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa upaya penyempurnaan langkah yang telah Jasa Raharja lakukan dalam proses pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, di awali dengan pembentukan Medical Advisory Board (MAB) yang diketuai oleh Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K).

“Tugas dan fungsi MAB adalah memastikan standar mutu dalam pelayanan santunan bagi korban, dengan langkah menurunkan fatalitas serta meningkatkan harapan hidup para korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga: Dibintangi Song Kang, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Terbaru My Demon

Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka-luka, cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, akan terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan.

Dalam paparannya, Ketua Medical Advisory Board (MAB) Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K) menegaskan Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman dalam upaya pelayanan bermutu secara medis dalam mencegah timbulnya kecacatan atau kematian setiap korban kecelakaan lalu lintas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X