Diduga Uang Palsu Sebesar Rp2,3 Juta Masih Beredar, Empat Tersangka Pengedarnya Telah Diringkus

photo author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 07:58 WIB
UANG PALSU - Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi bersama jajarannya menunjukkan bukti uang palsu, saat gelar kasus di Mapolres Pekalongamn. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
UANG PALSU - Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi bersama jajarannya menunjukkan bukti uang palsu, saat gelar kasus di Mapolres Pekalongamn. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Jaringan pengedar uang palsu di Kabupaten Pekalongan telah berhasil dibongkar, dengan para pengedarnya telah ditangkap Tim Satreskrim Polres Pekalongan.

Berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, diduga masih ada uang palsu yang beredar di wilayah Kota Santri sebesar Rp2,3 juta. Pecahan uang palsu yang diedarkan merupakan nominal Rp100 ribu.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, peredaran uang palsu dilakukan oleh SG (55), warga Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, yang membelinya dari seseorang di luar kota. Dia membeli Rp3 juta untuk mendapatkan Rp10 juta uang palsu.

Baca Juga: Akomodir Kebutuhan dan Dekatkan Layanan Kepada Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Pekalongan Launching Rumah Terapi

SG kemudian berperan menjadi penyuplai uang palsu, yang kemudian menyerahkan semua uang palsu itu kepada FM (42), warga Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, untuk diedarkan di masyarakat.

FM ternyata memberikan uangnya kepada rekannya R (42) sebanyak Rp3,8 juta. Sementara sisa uang palsu sebesar Rp6,2 juta oleh FM disobek.

Selanjutnya, R (42) mengajak AR (44) untuk mengedarkan uang palsu tersebut ke masyarakat. Dilakukan dengan cara membelanjakannya ke sejumlah toko dan warung di Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: RSUD Margono Soekarjo Permudah Layanan Kesehatan Masyarakat

''Uang palsu Rp3,8 juta ini, ada yang sudah dilakukan transaksi ke beberapa titik. Jumlah uang palsu yang dimungkinkan berhasil diedarkan di wilayah Kabupaten Pekalongan sebesar Rp2,3 juta. Sementara sebesar Rp1,5 juta berhasil diamankan,'' ujar Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, saat gelar kasus di Mapolres Pekalongan, Kamis (07/12/2024).

Peredaran uang palsu sebesar Rp2,3 juta ini, kata Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan.

''Kamio mengimbau kepada masyarakat, bila menemukan, mendapatkan atau mencurigai adanya uang palsu, maka bisa langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian,'' ucap Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pekalongan Dukung Target Tingkat Pencapaian Partisipasi Pemilih Hingga 80 Persen pada Pemilu 2024 di Kota Santri

Atas perbuatan keeempat pelaku tersebut, tambah Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Teguh Triyono membeberkan jika cara dilihat, diraba, dan diterawang (3D) masih merupakan cara ampuh dalam mencegah peredaran uang palsu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X