KONTENJATENG.COM - Jaringan pengedar uang palsu di Kabupaten Pekalongan telah berhasil dibongkar, dengan para pengedarnya telah ditangkap Tim Satreskrim Polres Pekalongan.
Berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, diduga masih ada uang palsu yang beredar di wilayah Kota Santri sebesar Rp2,3 juta. Pecahan uang palsu yang diedarkan merupakan nominal Rp100 ribu.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, peredaran uang palsu dilakukan oleh SG (55), warga Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, yang membelinya dari seseorang di luar kota. Dia membeli Rp3 juta untuk mendapatkan Rp10 juta uang palsu.
SG kemudian berperan menjadi penyuplai uang palsu, yang kemudian menyerahkan semua uang palsu itu kepada FM (42), warga Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, untuk diedarkan di masyarakat.
FM ternyata memberikan uangnya kepada rekannya R (42) sebanyak Rp3,8 juta. Sementara sisa uang palsu sebesar Rp6,2 juta oleh FM disobek.
Selanjutnya, R (42) mengajak AR (44) untuk mengedarkan uang palsu tersebut ke masyarakat. Dilakukan dengan cara membelanjakannya ke sejumlah toko dan warung di Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: RSUD Margono Soekarjo Permudah Layanan Kesehatan Masyarakat
''Uang palsu Rp3,8 juta ini, ada yang sudah dilakukan transaksi ke beberapa titik. Jumlah uang palsu yang dimungkinkan berhasil diedarkan di wilayah Kabupaten Pekalongan sebesar Rp2,3 juta. Sementara sebesar Rp1,5 juta berhasil diamankan,'' ujar Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, saat gelar kasus di Mapolres Pekalongan, Kamis (07/12/2024).
Peredaran uang palsu sebesar Rp2,3 juta ini, kata Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan.
''Kamio mengimbau kepada masyarakat, bila menemukan, mendapatkan atau mencurigai adanya uang palsu, maka bisa langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian,'' ucap Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi.
Atas perbuatan keeempat pelaku tersebut, tambah Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Teguh Triyono membeberkan jika cara dilihat, diraba, dan diterawang (3D) masih merupakan cara ampuh dalam mencegah peredaran uang palsu.
Artikel Terkait
Mudah Diakses Warga Desa, RSMS Sosialisasikan Layanan Rujukan
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2024, Total Ada 27 Hari
Meski Kecewa, SPN Masih Mengharapkan Kehadiran Dewan Kurator dan Manajemen PT Pismatex di Pertemuan Selanjutnya
Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa
Akomodir Kebutuhan dan Dekatkan Layanan Kepada Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Pekalongan Launching Rumah Terapi
RSUD Margono Soekarjo Permudah Layanan Kesehatan Masyarakat
Sukses Pimpin Perusahaan, Tiga Direksi Jasa Raharja Masuk Jajaran Top 100 CEO dan Top 200 Next Leader 2023 Versi Infobank
Pemkot Semarang Raih Penghargaan Implementasi Reformasi Birokrasi Tematik Terbaik dari KemenPAN RB
UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang: Menjamin Kualitas dan Keberlanjutan Lingkungan
Jemput Bola, Mbak Ita Tawarkan Investasi Kota Semarang Melalui Sembiz di Jakarta