UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang: Menjamin Kualitas dan Keberlanjutan Lingkungan

photo author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 14:36 WIB
Dinas Perhubungan Kota Semarang bekerja sama dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang melakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor untuk kendaraan dinas/operasional pemkot di Balai Kota Semarang
Dinas Perhubungan Kota Semarang bekerja sama dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang melakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor untuk kendaraan dinas/operasional pemkot di Balai Kota Semarang

KONTENJATENG.COM - UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang telah menjadi pilar utama dalam menjaga kualitas lingkungan kota ini.

Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Khoirul Huda mengatakan, Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang berkomitmen untuk menyediakan layanan pengujian sesuai dengan standar tertinggi sesuai peraturan yang berlaku dalam pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: Pemkot Semarang Raih Penghargaan Implementasi Reformasi Birokrasi Tematik Terbaik dari KemenPAN RB

"Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang optimal dan profesional kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ada," katanya.

Kebijakan Mutu yang Kuat

Dengan kebijakan mutu yang kokoh, laboratorium ini berupaya memberikan pelayanan jasa pengujian sesuai persyaratan SNI ISO/IEC 178025:2018.

Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menempatkan fokus pada data yang valid dengan dukungan personel yang terampil, kompeten, profesional, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Sukses Pimpin Perusahaan, Tiga Direksi Jasa Raharja Masuk Jajaran Top 100 CEO dan Top 200 Next Leader 2023 Versi Infobank

Kerahasiaan informasi dan ketidakberpihakan dijamin, sementara upaya peningkatan berkelanjutan terus dilakukan untuk memastikan kepuasan pelanggan.

Rincian Biaya yang Transparan

Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang menyediakan berbagai layanan pengujian dengan biaya yang transparan.

1. Pemeriksaan Berbagai Air Limbah, Sesuai :
Permen LHK No. P68 Tahun 2016
Permen LHK No, P21 Tahun 2018
Perda Jateng No. 5 Tahun 2012
Rp. 250.000 – Rp. 350.000

Baca Juga: Akomodir Kebutuhan dan Dekatkan Layanan Kepada Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Pekalongan Launching Rumah Terapi

2. Pemeriksaan Air Bersih Sesuai Permenakes No.23 Tahun 2017
Rp. 350.000

3. Pemeriksaan Air Minum, Sesuai Permenakes No. P492 Tahun 2010
Rp. 350.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X