KONTENJATENG.COM – Jasa Raharja gelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban penyebab kecelakaan lalu lintas.
Forum ini digelar di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (05/08/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, perwakilan Kedeputian Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN, Iskandar, Direksi Indonesia Financial Group, Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, serta perwakilan Kemenhub dan KemenkumHAM.
Baca Juga: Imigrasi Semarang Adakan Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Wujudkan Pelayanan Ramah HAM
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa santunan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar terhadap masyarakat diharapkan dapat diberikan, tetapi dengan selektif.
Salah satu tujuannya, yakni untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan berkeselamatan dalam berlalu lintas.
“Kami berharap FGD ini dapat menghasilkan kesimpulan yang menjadi acuan bagi kami, dimana kebijakan ini nantinya bukan hanya untuk Jasa Raharja, tetapi juga bagi negara guna meningkatkan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Menurut data Jasa Raharja tahun 2023, jumlah korban kecelakaan lalu lintas masih relatif tinggi, mencapai 148.578 orang. Kecelakaan bermula dari adanya pelanggaran lalu lintas.
Fakta tersebut juga tercermin dari berbagai operasi patuh yang dilakukan Korlantas Polri, dimana jumlah pelanggaran lalu lintas masih tinggi.
“Oleh karena itu, penting kiranya bagi kita semua untuk bersama-sama mengubah suatu kebiasaan masyarakat agar lebih berkeselamatan,” ucap Rivan.
Sementara itu, Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, mengatakan bahwa selama ini Jasa Raharja telah memenuhi harapan pemerintah dalam menjalankan asuransi sosial berupa jaminan kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum.
Namun, ia berpandangan ada peraturan, khususnya PP 18 tahun 1965, yang perlu ditinjau ulang untuk memastikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kewajaran, dengan tata kelola yang baik dan akuntabel.
Baca Juga: Pilwakot Semarang 2024, PKB: Yoyok Sukawi Layak Pimpin Kota Semarang
“Kami dari Holding selalu mendukung dan memberikan arahan pelaksanaan tugas ini demi kemanfaatan kepada masyarakat dengan tetap menjaga tata kelola yang baik, agar semuanya aman dan nyaman sehingga yang dilakukan Jasa Raharja sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Profesi Bidan Diharapkan Mampu Berperan Penting dalam Membantu Menurunkan Angka Stunting, Serta Menekan AKI dan AKB di Kota Pekalongan
JWOi Rayakan Ultah Pertama, Rudy Rudensia: Semakin Solid dan Bermanfaat untuk Masyarakat
Seniman Semarang Ungkap Harapan untuk Calon Wali Kota 2024
Modul Ajar IPAS Kelas 6 SD (FASE C) Kurikulum Merdeka, Lengkap Link Download PDF
Menjelang Pilkada 2024, Yoyok Sukawi Imbau Warga untuk Jaga Kerukunan
Rehab Kantor Kelurahan Kudu, Bukti Pemerataan Peningkatan Pelayanan Pemkot Semarang
Cegah Banjir dan Olah Sampah Organik, Wali kota Semarang Perbanyak Biopori
Pilwakot Semarang 2024, PKB: Yoyok Sukawi Layak Pimpin Kota Semarang
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Sukirman Pastikan Dapat Rekomendasi Golkar dan Nasdem, Partai Lain Menyusul
Imigrasi Semarang Adakan Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Wujudkan Pelayanan Ramah HAM