Dalam FGD yang dimoderatori oleh Dr. Haryo Pamungkas tersebut, memberikan pemahaman bagi para peserta bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan extraordinary event yang perlu menjadi perhatian bersama.
Dan upaya peningkatan literasi masyarakat yang dilakukan Jasa Raharja dan Polri perlu didukung oleh semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Korlantas Polri mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam 6 kriteria pelanggaran dengan pertimbangan krusial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk.
Baca Juga: Cegah Banjir dan Olah Sampah Organik, Wali kota Semarang Perbanyak Biopori
Lebih lanjut Ombudsman melihat bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas jangan semata-mata dibebankan kepada korban.
Pemerintah seharusnya turut bertanggung jawab karena memiliki tugas untuk memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan ketertiban.
Korban kecelakaan lalu lintas harus diberikan literasi agar tercipta perubahan perilaku menuju ketertiban dan berkeselamatan berlalu lintas.
Dalam kesempatan tersebut Ombudsman juga sepakat atas rencana pemberian santunan dengan kebijakan selektif khususnya bagi korban yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Rehab Kantor Kelurahan Kudu, Bukti Pemerataan Peningkatan Pelayanan Pemkot Semarang
Selain itu dalam pernyataannya, Iwan Pasila mengharapkan Jasa Raharja dapat memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban kecelakaan lalu lintas dan kepada para pengendara jalan raya.
Otoritas Jasa Keuangan mendukung pemberian manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif untuk korban laka lantas dengan memperhatikan analisa evaluasi administrasi dan analisa evaluasi finansial.
Di akhir sesi, moderator menetapkan 10 kesimpulan, diantaranya:
1. Laka lantas adalah extra ordinary yang perlu menjadi perhatian bersama
2. Literasi yang dilakukan Polri perlu dukungan semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas
3. Korlantas mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan terhadap korban penyebab laka lantas yang masuk ke dalam 6 kriteria pelanggaran dengan pertimbangan sosial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk.
4. Ombudsman melihat, laka lantas terjadi tidak semata-mata dibebankan ke korban, karena kecelakaan ada kontribusi dari pemerintah yang punya tugas memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan ketertiban. Korban harus diberikan literasi dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
5. Ombudsman sepakat atas rencana jasa Rahraja untuk memberikan santunan dengan kebijakan selektif, meskipun korban melakukan pelanggaran dan tidak sepenuhnya dibebankan kesalahan itu pada korban.
6. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk menciptakan ketertiban, pencegahan kecelakaan dan kepatuhan masyarakat
7. Kemenhub telah mencanangkan peningkatan upaya perbaikan infrastruktur keselamatan, khususnya di tanah sebidang yang akan dimasukkan ke dalam RPM
Artikel Terkait
Profesi Bidan Diharapkan Mampu Berperan Penting dalam Membantu Menurunkan Angka Stunting, Serta Menekan AKI dan AKB di Kota Pekalongan
JWOi Rayakan Ultah Pertama, Rudy Rudensia: Semakin Solid dan Bermanfaat untuk Masyarakat
Seniman Semarang Ungkap Harapan untuk Calon Wali Kota 2024
Modul Ajar IPAS Kelas 6 SD (FASE C) Kurikulum Merdeka, Lengkap Link Download PDF
Menjelang Pilkada 2024, Yoyok Sukawi Imbau Warga untuk Jaga Kerukunan
Rehab Kantor Kelurahan Kudu, Bukti Pemerataan Peningkatan Pelayanan Pemkot Semarang
Cegah Banjir dan Olah Sampah Organik, Wali kota Semarang Perbanyak Biopori
Pilwakot Semarang 2024, PKB: Yoyok Sukawi Layak Pimpin Kota Semarang
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Sukirman Pastikan Dapat Rekomendasi Golkar dan Nasdem, Partai Lain Menyusul
Imigrasi Semarang Adakan Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Wujudkan Pelayanan Ramah HAM