Anwar Usman Tidak Setuju Penghapusan Presidential Threshold di Indonesia

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 09:45 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman
Hakim Konstitusi Anwar Usman

KONTENJATENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan untuk menghapus aturan Presidential Threshold, yang sebelumnya menjadi syarat penting dalam pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia.

Presidential Threshold adalah ambang batas minimal kursi yang harus dikuasai oleh partai politik atau koalisi dalam pemilu legislatif untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Sebelum dihapus, threshold ini ditetapkan sebesar 20% dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25% dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Baca Juga: Capai Target PNBP 150 Persen, Imigrasi Setor 9 Triliun ke Kas Negara

Artinya, partai atau koalisi harus mengumpulkan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan kandidat.

Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, menyambut baik keputusan ini, menyebutnya sebagai langkah yang tepat.

Menurut Jeirry, ketika pemilu presiden, wakil presiden, dan legislatif diadakan serentak, seharusnya tidak ada ambang batas pencalonan.

"Pemilu diserentakan, namun Presidential Threshold tidak dibuat nol, ini sedikit aneh," ujarnya dalam wawancara di Jakarta pada 2 Januari 2025.

Baca Juga: Sidak ASN Usai Libur Nataru, Pemkot Pekalongan Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berlangsung Maksimal di Seluruh Instansi Pelayanan Publik

Jeirry juga menekankan pentingnya keputusan MK ini sebagai acuan bagi eksekutif dan legislatif, terutama dengan rencana revisi Undang-Undang Pemilu tahun ini.

Dia mengkritik proses legislasi yang sering dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan, menyatakan, "Jangan sampai semangat seperti ini mendominasi pembuatan UU Pemilu, yang justru mengabaikan keputusan MK dan malah menghasilkan norma baru yang bertentangan."

Keputusan MK ini berdampak pada proses verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jeirry menyoroti bahwa meskipun aturan partai politik sudah ketat, verifikasi dalam pemilu sebelumnya dianggap lemah dan sarat manipulasi.

Baca Juga: Isra Miraj 2025 Apakah Termasuk Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama

Verifikasi yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan partai yang ikut pemilu memiliki dukungan nyata di masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X