Diskon 50 Persen Token Listrik Januari-Februari 2025, Cek Caranya Disini!

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 16:10 WIB
Cara mendapatkan diskon PLN 50 persen dan batas maksimal pembeliannya (Promedia / Cynthia)
Cara mendapatkan diskon PLN 50 persen dan batas maksimal pembeliannya (Promedia / Cynthia)

KONTENJATENG.COM — PT PLN (Persero) mengumumkan pemberian diskon token listrik sebesar 50% mulai Rabu, 1 Januari 2025. Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk mengimbangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Diskon ini berlaku selama dua bulan, Januari dan Februari 2025, dan tersedia bagi pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) atau lebih rendah.

Dengan diskon ini, pelanggan dapat mengurangi tagihan listrik secara signifikan. Namun, penting untuk memahami ketentuan dan menerapkan cara-cara efektif dalam pengelolaan penggunaan listrik. 

Baca Juga: 6 Info Beasiswa Luar Negeri 2025 Bulan Januari-Februari untuk Jenjang S1-S3, Termasuk Beasiswa LPDP

Ketentuan Diskon Listrik

Diskon diberikan sebagai subsidi 50% dari total biaya listrik yang digunakan, dengan batas pemakaian tertentu ditetapkan oleh PLN. Pastikan Anda memantau penggunaan listrik Anda agar tidak melampaui kuota yang ditentukan.

Cara Memaksimalkan Diskon Listrik

Pahami Kebutuhan Listrik Harian

Hitung pemakaian harian Anda dan identifikasi perangkat yang sering digunakan. Bandingkan dengan batas maksimal dari PLN untuk memastikan penggunaan Anda tetap dalam batas.

Optimalkan Penggunaan Peralatan Elektronik

Pilih perangkat hemat energi dan matikan perangkat yang tidak digunakan untuk menghemat daya dan biaya.

Baca Juga: Daftar 23 Peserta Lolos ke Babak Live Showcase Indonesian Idol XIII, Dukung Favoritmu!

Strategi Pembelian Token Listrik

Bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA, batas maksimal pembelian token adalah 1.584 kWh. Untuk memaksimalkan diskon, beli token secara bertahap dan sesuai kebutuhan.

Beli Token di Tempat yang Aman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X