Dalam pernyataan yang sama, para pemohon menilai dua pasal dalam UU HPP itu melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Mereka juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi rakyat.
“Ketika negara membebani pajak atas pesangon dan pensiun, maka pekerja yang berada dalam posisi lemah di masa tua diperlakukan seolah-olah masih produktif,” begitu bunyi permohonan itu.
Pemohon menyebut kebijakan pajak ini mencederai prinsip keadilan karena menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang sama dengan kelompok produktif, padahal kondisi ekonomi mereka berbeda.
Kelompok Rentan Disamakan dengan yang Produktif
MK kini menjadi harapan para pekerja di Tanah Air untuk mencari keadilan dalam gugatan ini. Jika permohonan ini dikabulkan, maka dapat menjadi langkah penting untuk meninjau kembali perlakuan pajak terhadap para pensiunan.
Baca Juga: ESI Kota Pekalongan Perdana Gelar Mobile Legends Tournament, Diikuti 32 Tim Peserta se-Jawa Tengah
Di sisi lain, jika ditolak, kebijakan pajak atas pesangon dan pensiun akan tetap berlaku.
Perihal itu, para pekerja berharap pemerintah tidak hanya melihat pajak dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan keberpihakan kepada mereka yang sudah mengabdikan hidupnya.
“Hal demikian mencederai prinsip kepastian hukum yang adil karena menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang sama dengan kelompok produktif, padahal kondisi sosial ekonomi mereka berbeda secara mendasar,” tandas pemohon dalam gugatannya.*
Artikel Terkait
ESI Kota Pekalongan Perdana Gelar Mobile Legends Tournament, Diikuti 32 Tim Peserta se-Jawa Tengah
Misteri di Puncak Gawalise: Pendaki Ditemukan Tewas usai Hilang Semalam di Jalur Ekstrem
Mengurai Motif di Balik Pergantian Kepala Bapanas oleh Presiden Prabowo: Bentuk Evaluasi Bidang Pangan
Di Balik Kenaikan Dana Reses DPR Jadi Rp702 Juta, Ada Transparansi dan Pengawasan yang Kini Tuai Sorotan
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Memasuki Babak Akhir, Publik Menanti Putusan Hakim
Jalan Damai Israel-Hamas dan Luka Kemanusiaan yang Masih Menganga: Beribu Kali Trump-Netanyahu Berjanji, Warga Gaza Tak Mudah Meyakini
Melihat Rapat Tertutup di Kertanegara: Prabowo Bahas Stabilitas Ekonomi dan Arah Kebijakan Baru
Telisik Tragedi Dini Hari di Tol Cipularang, Mobil Travel Hantam Dump Truk saat Lewati Jalur KM 77
Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim: Penetapan Tersangka Dinilai Sesuai Prosedur Hukum
Saling Lempar Utang Proyek Whoosh, Menkeu Purbaya hingga Istana Mulai Buka Suara