KONTENJATENG.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh Budi Raharjo alias Ceming.
Hal itu usai petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Lapas Kelas I Semarang dengan mengunakan modus menitipkan barang melalui ojek online.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengatakan, upaya penyelundupan sabu di Lapas Semarang terjadi pada saat PPKM Level 3, Rabu (19/8/2021) lalu.
"Bermula dari informasi adanya informasi penyelundupan atau penggelapan sabu melalui penitipan barang, kami bergerak dan melakukan penangkapan," kata Purwo Cahyoko, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Jawa Tengah, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Bupati Kendal Dico M Ganinduto Meninjau Posko Sekolah Sehat di SMP N 1 Kendal
Ia menuturkan, penggagalan upaya penyelundupan sabu, bermula ketika ada driver ojek online berinisial AS mengirim makanan dan beberapa pack rokok ke Lapas.
Petugas yang melihat gesture mencurigakan dari driver ojek online, kemudian menginterogasi AS dan menemukan 100 gram sabu yang diselipkan ke bungkus rokok. Paket yang dibawa AS rencananya akan diberikan ke Tahanan Pendamping (Tamping) bernama Adi Cahyo Setyawan.
Baca Juga: Meski Sudah Dibangun Sumur Bor, Warga Bantul Tetap Mengalami Kekuarangan Air Bersih
"Pengakuan AS mendapat upah Rp 1 juta setiap kali pengiriman sabu ke Lapas Kelas 1A Semarang," jelasnya.
Dari pengakuan AS, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Adi Cahyo Setyawan. Menurut pengakuan Adi, sabu tersebut akan diberikan ke Budi Raharjo alias Ceming.
"Yang menyuruh AS ternyata Napi LP Kelas IIB Kota Tegal dan penggelapan ini sudah yang ketiga. Masing-masing 100 gram sabu," ungkapnya.***