KONTENJATENG.COM - Korlantas Polri baru-baru ini merilis aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Yakni aplikasi untuk mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
Aplikasi SIGNAL akan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK, atau BPKB asli.
Selain itu, melalui aplikasi SIGNAL tersebut, pemilik kendaraan selain dapat membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Seo Yea ji Pertimbangkan Akan Kembali Bermain Drama Baru
Sistem ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Daerah yang terhubung yaitu:
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Baca Juga: Kota Bandung Kembali Berlakukan Aturan Ganjil Genap Pada 5 Pintu Tol ke Dalam Kota
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Seribu
Jambi
Bengkulu
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Barat
Nusa Tenggara Barat
Baca Juga: Jelang Evaluasi TPN, Kemenkumham Jateng Terima Penguatan WBK/WBBM dari Tim Penilai Internal
Cara Bayar Pajak Tanpa Harus Membawa KTP, STNK, dan BPKB asli:
1. Pemohon bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store (aplikasi ini belum tersedia untuk platform IOS)
2. Setelah diinstall, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi
3. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email yang bisa dituju, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya
4.Masukkan foto KTP