Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Lebih Mudah dengan Aplikasi SIGNAL, Yuk Simak Caranya

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 22:32 WIB
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). /Dok.NTMC Polri.Info (Dok.NTMC Polri.Info)
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). /Dok.NTMC Polri.Info (Dok.NTMC Polri.Info)

5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)

6. Masukan OTP yang dikirim dari SMS

7. Registrasi telah berhasil sampai di sini

8. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah ditulis saat registrasi

Baca Juga: Kim Seon Ho Mendapat Tawaran Debut Film Bejudul Sad Tropical

Daftar Kendaraan:

Kendaraan Pribadi

-Pilih menu tambah data kendaraan bermotor

-Pilih kendaraan atas nama sendiri

-Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

-Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Gelombang 19 Segera Beli Pelatihan Pertamamu, Berikut Tutorialnya

Kendaraan Non-Pribadi

-Pilih tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

-Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X