Kedapatan Menyelinap Di Rumah Gadis, Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Digrebek Warga

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 19:25 WIB
Kedapatan Menyelinap Di Rumah Gadis, Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Digrebek Warga./dok/tribratanews.jateng.polri.go.id/
Kedapatan Menyelinap Di Rumah Gadis, Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Digrebek Warga./dok/tribratanews.jateng.polri.go.id/

KONTENJATENG.COM-Seorang pria berinisial W (31) digrebek warga setelah ketahuan menyelinap kerumah gadis, warga Desa Keden, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.

Kapolres AKBP Dydit Dwi Siswanto dan Kapolsek Sidoharjo AKP Bariman, melalui Kasi Humas Polres AKP Suwondo, menyebutkan, kasusnya kini dalam penanganan Unit PPA, (6/9/2021).

Pria berinisial W, kelahiran Wonogiri Tanggal 18 Nopember 1990 ini, mengaku sebagai warga asal Desa Jendi, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga: PSIS Semarang Fokus Recovery Kondisi Pemain Pasca Melawan Persela

Dia terkena aksi grebek warga Desa Keden, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, karena kedapatan menyelinap ke dalam rumah gadis sebut saja Bunga (14).

Warga curiga, karena begitu masuk semua pintu ditutup. Warga kemudian masuk lewat dapur, karena saat mengetuk pintunya, W tidak mau membukakan.

Awalnya, W bersembunyi dan baru menampakkan batang hidungnya saat warga memaksa dia untuk keluar. Kepada warga yang menggrebeknya, W, mengaku hanya main.

Baca Juga: Wagub Jateng dan Wabup Kendal Apresiasi Film 'Manuto' Karya Inakriya

Petugas Polsek Sidoharjo segera membawa W untuk memeriksanya. Hasil pemeriksaan, W, mengaku telah menyetubuhi Bunga, tapi itu berlangsung sepekan yang lalu.

Saat terkena grebek warga, W, menyatakan tidak melakukan persetubuhan. Kecuali memeriksa W, petugas juga meminta keterangan dari Saksi Agus Supriyanto (38) dan Hadi Santosa (53).

W terkena jerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.Baca Juga: Viral !! Kisah Orang Utan di Kalimantan yang Jadi Budak Seks Para Lelaki, Ini Faktanya

Yang ancaman sanksi pidananya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Fajar

Sumber: Tribratanews Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X