Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Lebih Mudah dengan Aplikasi SIGNAL, Yuk Simak Caranya

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 22:32 WIB
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). /Dok.NTMC Polri.Info (Dok.NTMC Polri.Info)
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). /Dok.NTMC Polri.Info (Dok.NTMC Polri.Info)

-Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB

Baca Juga: Boyband Feminim dan Waria Dilarang Tampil di TV dan Radio China, Berikut Penjelasannya

-Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

-Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
-Setelah semua kolom diisi, klik tombol lanjut.

Cara Pembayaran:

-Pilih NRKB

-Informasi SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

-Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

-Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

Baca Juga: Kode Redeem ML Rabu 8 September 2021, Dapatkan Skin Mobile Legends dan Diamond Free

-Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kemudian klik lanjut

-Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol 'cara pembayaran'.

-Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

-Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

Baca Juga: Kota Bandung Kembali Berlakukan Aturan Ganjil Genap Pada 5 Pintu Tol ke Dalam Kota

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X