KONTENJATENG.COM - Berikut cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya.
1. Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Pencairan JHT secara online lebih praktis, hemat waktu, dan biaya serta aman bagi kesehatan, karena mengurangi berada di kerumunan orang.
- Buka aplikasi BPJSTKU atau Anda dapat mengklik tautan berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Login pada akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu.
- Setelah berhasil login, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'.
- Isi semua informasi pada kolom yang tersedia.
- Kemudian akan muncul pilihan 'Jenis Klaim.' Pilih yang sesuai dengan kondisi Anda.
- Lalu masukkan semua dokumen syarat yang diminta kemudian klik 'Kirim'
- Data Anda kemudian akan diverifikasi petugas. Periksa WhatsApp, email, SMS, dan telepon untuk mendapatkan hasil verifikasi.
- Dana JHT akan dicairkan ke rekening Anda sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh petugas.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Hipmi Prioritaskan UMKM dan Siap Bersinergi dengan Pemkot Semarang
2. Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline