Simak Baik-baik, Berikut Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 06:25 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (/Antara/Erafzon Saptiyulda AS)
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (/Antara/Erafzon Saptiyulda AS)

- Foto terbaru tampak depan peserta JHT

- NPWP (Bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta)

Anda sebaiknya melampirkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Habis Kontrak untuk memudahkan pada saat proses verifikasi data.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X