Simak Baik-baik, Berikut Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 06:25 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (/Antara/Erafzon Saptiyulda AS)
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (/Antara/Erafzon Saptiyulda AS)

KONTENJATENG.COM - Berikut cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya.

1. Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pencairan JHT secara online lebih praktis, hemat waktu, dan biaya serta aman bagi kesehatan, karena mengurangi berada di kerumunan orang.

Baca Juga: Teuku Ryan, Calon Suami dari Ria Ricis, Berikut Profil, Biodata Lengkap dengan Nama, Umur, Pekerjaan, Medsos

- Buka aplikasi BPJSTKU atau Anda dapat mengklik tautan berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Login pada akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu.

- Setelah berhasil login, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'.

- Isi semua informasi pada kolom yang tersedia.

- Kemudian akan muncul pilihan 'Jenis Klaim.' Pilih yang sesuai dengan kondisi Anda.

- Lalu masukkan semua dokumen syarat yang diminta kemudian klik 'Kirim'

- Data Anda kemudian akan diverifikasi petugas. Periksa WhatsApp, email, SMS, dan telepon untuk mendapatkan hasil verifikasi.

- Dana JHT akan dicairkan ke rekening Anda sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh petugas.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Hipmi Prioritaskan UMKM dan Siap Bersinergi dengan Pemkot Semarang

2. Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X