Simak Baik-baik, Berikut Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 06:25 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (/Antara/Erafzon Saptiyulda AS)
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (/Antara/Erafzon Saptiyulda AS)

Berikut tahapan mencairkan secara Offline atau di kantor cabang seperti yang dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

- Melakukan pemindaian kode QR di Kantor Cabang BPJS.

- Mengisi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Sistem akan memverifikasi data terkait kelayakan klaim.

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

- Peserta akan diminta mengunggah Dokumen Persyaratan.

- Setelahnya peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk lanjut ke tahap wawancara.

- Manfaat dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca Juga: Nikmati Promo Mingguan Alfamart dan Indomaret, Yuk Buruan Serbu

Berikut beberapa dokumen syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan berhenti bekerja/ surat keterangan habis kontrak

- Buku tabungan atas nama peserta JHT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X