nasional

Simak Baik-baik, Berikut Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 27 September 2021 | 06:25 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (/Antara/Erafzon Saptiyulda AS)

- Foto terbaru tampak depan peserta JHT

- NPWP (Bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta)

Anda sebaiknya melampirkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Habis Kontrak untuk memudahkan pada saat proses verifikasi data.(**)

Halaman:

Tags

Terkini