nasional

Peraturan Baru Kapolri 2022 Tentang Pembuatan SIM, Lebih Mudah Dan Murah

Kamis, 3 November 2022 | 19:24 WIB
Peraturan Baru Kapolri 2022 Tentang Pembuatan SIM, Lebih Mudah Dan Murah

Biaya untuk penerbitan SIM baru, mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum adalah Rp120.000.

Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp100.000;

penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp250.000;

Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp80.000. 

penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp75.000;

perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000;

penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp225.000.

Untuk itu Kapolri meminta jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan maupun pembuatan biaya SIM terbaru.***

 

Halaman:

Tags

Terkini