Biaya untuk penerbitan SIM baru, mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum adalah Rp120.000.
Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp100.000;
penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp250.000;
Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp80.000.
penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp75.000;
perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000;
penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp225.000.
Untuk itu Kapolri meminta jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan maupun pembuatan biaya SIM terbaru.***