nasional

10 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus Hingga Desember 2021

Jumat, 27 Agustus 2021 | 12:42 WIB
Ilustrasi STNK/ADE BAYU INDRA/PR

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor milik mereka.

Baca Juga: Berikut Fakta Menarik One Piece 1023, Terungkap Identitas Shimotsuki Ushimaru Ryuma yang Berkaitan dengan Zoro

Dari layanan bebas denda pajak kendaraan sampai diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun.

Ada juga layanan lainnya seperti gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

Layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau berlaku sampai 30 September 2021.

Bengkulu

Baca Juga: Hukum Menelan Air Mani Dalam Pandangan Islam Dan Medis

Bengkulu juga memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Agustus 2021.

Pemutihan yang diberikan yaitu pembebasan denda pajak kendaraan roda dua dari 600 ribu motor yang masih menunggak pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu akan berlaku sampai 22 Desember 2021.

Lampung

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Lampung terdiri dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan.

Baca Juga: Diam-diam Presenter Acara Malam Dita Fakhrana Utami Telah Menggugat Cerai Suaminya

Lalu ada juga gratis pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut dimulai 1 April 2021 dan akan berakhir 30 September 2021.

Halaman:

Tags

Terkini